BIOGRAFI

BIOGRAFI
Sejarah dan Profil Keseharian

KOLEKSI BUKU

KOLEKSI BUKU
Buku-buku yang pernah dirilis

TIPS BERMANFAAT

TIPS BERMANFAAT
Kumpulan Tips-tips Bermanfaat

TANYA JAWAB

TANYA JAWAB
Konsultasi bersama dokter Hanny

Animasi Slider

Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Pencegahan Haid, Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Menurut Kalangan Ulama Salafi

11 October 2010


Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam kitabnya Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' menguraikan bagaimana pandangan para ulama Salafi berkenaan "Penggunaan Alat Pencegah atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan, Penggugur Kandungan":



PENCEGAH HAID

Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan 2 syarat:

  1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta 'ala:

    "...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
    [Q.S. al-Baqarah 2:195]


    "...Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu."
    [Q.S. an-Nisaa' 4:29]



  2. Dengan seijin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan dengannya. Contohnya, si istri dalam keadaan ber-iddah dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama masa iddah-nya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumnya, tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan ijin suami.

Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seijin suami.

Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu.

Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.




PERANGSANG HAID

Diperbolehkan juga penggunaan alat perangsang haid, dengan 2 syarat:

  1. Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya, seorang wanita menggunakan alat perangsang haid pada saat menjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya.

  2. Dengan seijin suami karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami istri. Maka tidak boleh bagi si istri menggunakan alat yang dapat menghalangi hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si istri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurnya hak rujuk bagi sang suami jika ia masih boleh rujuk



PENCEGAH KEHAMILAN

Ada 2 macam penggunaan alat pencegah kehamilan:

  1. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam (saw.) agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.

  2. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali. Maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat harus seijin suami dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalilnya, bahwa para sahabat pernah melakukan 'Azl terhadap istri mereka pada jaman Nabi saw. untuk menghindari kehamilan dan Nabi saw. tidak melarangnya. 'Azl yaitu tindakan -pada saat bersenggama- dengan menumpahkan sperma di luar Farji (vagina) si istri.


PENGGUGUR KANDUNGAN

Adapun penggunaan alat penggugur kandungan, ada 2 macam:

  • Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin. Jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak syak lagi adalah haram, karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' kaum Muslimin.

    Namun, jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang.

    Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk darah,artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.

    Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan. Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya.

    Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka tidak boleh. Wallallahu A'lam.


  • Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya dan tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada 4 hal:

  1. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti: sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi.

    Hal itu demikian, karena tubuh adalah amanat Allah yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar.

    Selain itu dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tapi ternyata membawa bahaya.


  2. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.


  3. Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan membahayakan si ibu. Sebab, menurut pengalaman -Wallallahu a'lam- bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi.

    Kalapun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan si ibu pada masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak bersuami jika ia dalam keadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.


  4. Jika si ibu meninggal, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi.

    Namun, jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut.

    Tetapi, jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar, maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya, karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.

    Yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab al-Inshaf, "Pendapat ini yang lebih utama".

    Apalagi pada jaman sekarang ini,operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan, karena setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar daripada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya.

Wallahu a'lam.

PERHATIAN:
Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran), harus ada ijin dari pihak pemilik kandungan, yaitu suami.


PENUTUP

Sampai di sinilah apa yang ingin kami tulis dalam judul segala cabang dan bagian masalah serta apa yang terjadi pada wanita dalam permasalahan ini bagai samudera tak bertepi.

Namun, orang yang mengerti tentu dapat mengembalikan cabang dan bagian permasalahan kepada pokok dan kaidah umumnya serta dapat meng-Qiyas-kan segala sesuatu dengan yang semisalnya.

Perlu diketahui oleh Mufti (pemberi fatwa), bahwa dirinya adalah penghubung antara Allah dan para hamba-Nya dalam menyampaikan ajaran yang dibawa Rasul-Nya dan menjelaskannya kepada mereka. Dia akan ditanya tentang kandungan al-Qur'an dan Sunnah, yang keduanya merupakan sumber hukum yang diperintahkan untuk dipahami dan diamalkan.

Setiap yang bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah adalah salah, dan wajib ditolak siapapun orang yang mengucapkannya serta tidak boleh diamalkan, sekalipun orang yang mengatakannya mungkin dimaafkan karena ber-ijtihad dan mendapat pahala atas ijtihad-nya, tetapi orang lain yang mengetahui kesalahannya tidak boleh menerima ucapannya.

Seorang Mufti wajib memurnikan niatnya, semata-mata karena Allah Ta'ala, selalu memohon Ma'unah-Nya dalam segala kondisi yang dihadapi, meminta ke hadirat-Nya ketetapan hati dan petunjuk kepada kebenaran.

Al-Qur'an dan Sunnah wajib menjadi pusat perhatiannya. Dia mengamati dan meneliti keduanya atau menggunakan pendapat para ulama untuk memahami keduanya.

Sering terjadi suatu permasalahan, ketika jawabannya dicari pada pendapat para ulama tak didapati ketenangan atau kepuasan dalam keputusan hukumnya, bahkan mungkin tidak diketemukan jawabannya sama sekali. Akan tetapi setelah kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah tampak baginya hukum permasalahan itu dengan mudah dan gamblang. Hal itu sesuai dengan keikhlasan, keilmuan dan pemahamannya.

Wajib bagi Mufti bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan hukum manakala mendapatkan sesuatu yang rumit. Betapa banyak hukum yang diputuskan secara tergesa-gesa, kemudian setelah diteliti ternyata salah. Akhirnya hanya bisa menyesali dan mungkin fatwa yang terlanjur disampaikan tidak bisa diluruskan.

Seorang Mufti jika diketahui bersikap hati-hati dan teliti, ucapanmya akan dipercaya dan diperhatikan. Tetapi jika dikenal ceroboh yang seringali membuat kekeliruan, niscaya fatwanya tidak akan dipercaya orang. Maka dengan kecerobohan dan kekeliruannya dia telah menjauhkan dirinya dan orang lain dari ilmu dan kebenaran yang diperolehnya.

Semoga Allah Ta'ala menunjukkan kita dan kaum Muslimin kepada jalan-Nya yang lurus, melimpahkan inayah-Nya dan menjaga kita dengan bimbingan-Nya dari kesalahan.

Sungguh, Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan Allah kepada Nabi kita, Muhammad saw., juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya tercapailah segala kebaikan.


PENULIS:
Muhammad Shalih al-Utsaimin
Jum’at, 14 Sya’ban 1392H


[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal 58 - 64 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA]


Dipublikasikan oleh situs almanhaj.or.id

Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub

02 September 2010



Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa, maka setelah selesai haid kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haid, maka beliau bersabda:

Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya". Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya". Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” [H.R. Muslim: 332]

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Di antara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haid baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” [Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar as-Sunah]

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  3. Menyiramkan air ke badannya.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.


TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang di antara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya 3 (tiga) kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” [Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253]

Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu 3 (tiga) kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” [Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603]

Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:

  1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
  3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
  4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
  5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.

Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.

Sumber: www.muslimah.or.id

Hukum Tinggal atau Diam di Masjid Bagi Orang Junub, Perempuan Haid dan Nifas


Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, salah satu pakar hadits Indonesia, dalam bukunya "Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub" yang diterbitkan oleh Darul Qolam Jakarta, mengutarakan hukum tentang boleh tidaknya orang yang junub, wanita haid dan nifas tinggal atau diam di masjid:

...Kalau orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid apalagi seorang muslim, tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid meskipun dalam keadaan junub atau dia seorang perempuan yang sedang haid atau nifas (yakni mimbaabil aula). Yang mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis

Berikut penjelasannya:

"Artinya : ... Sesungguhnya aku tidak halalkan masjid ini bagi perempuan yang haid dan orang yang junub."

DHA'IF. Riwayat Abu Dawud (no. 232), Ibnu Khuzaimah (no. 1327), Baihaqiy (2/442-443) dan ad-Duulaabiy di kitabnya al-Kuna wal Asmaa' (1/150-151), dan jalan Abdul Wahid bin Ziyad (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Aflat bin Khalifah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Jasrah binti Dajaajah, dari 'Aisyah marfu' (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti di atas)

Saya berkata: Sanad hadits ini dha’if, di dalamnya terdapat Jasrah binti Dajaajah seorang rawi yang dha’if.

Berkata Bukhari, "Pada Jasrah terdapat keanehan-keanehan." (Yakni, pada riwayat-riwayatnya terdapat keanehan-keanehan).[1] Berkata Baihaqiy, "Hadits ini tidak kuat."[2] Berkata al-Khathaabiy, "Hadits ini telah dilemahkan oleh jama'ah (ahli hadits)." [3] Berkata Abdul Haq, "Hadits ini tidak tsabit (kuat) dari jurusan isnadnya." Berkata Ibnu Hazm di kitabnya al-Muhallah (2/186) tentang seluruh jalan hadits ini, "Semuanya ini adalah batil."

Syaikhul Imam al-Albani telah melemahkan hadits ini di kitabnya Irwaaul Ghalil (no. 193). Dan beliau pun mengatakan bahwa telah terjadi perselisihan atau perbedaan di dalam sanadnya. Di atas Aflat meriwayatkan dari Jasrah dari 'Aisyah. Dalam riwayat yang lain Jasrah meriwayatkan dari Ummu Salamah sebagaimana riwayat di bawah ini.

"Artinya: Sesungguhnya masjid ini tidak halal bagi orang yang junub dan perempuan haid."

DHA'IF. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 645) dari jalan Ibnu Abi Ghaniyyah, dari Abil Khaththaab al-Hajariy, dari Mahduh adz-Dzuhliy, dari Jasrah ia berkata: Telah mengkabarkan kepadaku Ummu Salamah, marfu' (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti di atas).

Imam Abu Zur'ah Ar Raaziy berkata, "Yang benar adalah riwayat Jasrah dari Aisyah." [4] Berkata Imam Ibnu Hazm di kitabnya al-Muhalla (2/186), "Adapun Mahduh telah gugur riwayatnya, ia telah meriwayatkan dari Jasrah riwayat-riwayat yang mu'dhal. Sedangkan Abul Khaththaab al-Hajariy majhul."

Saya berkata: Abul Khaththaab dan Mahduh dua orang rawi yang majhul sebagaimana diterangkan al-Hafizh Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/231 dan 417).

Saya berkata: Selain dua riwayat dha'if di atas dan yang kedua lebih lemah dari yang pertama, yang mereka jadikan dalil tentang haramnya bagi orang yang junub dan perempuan haid dan nifas untuk tinggal atau diam di masjid, mereka pun berdalil dengan beberapa atsar dha’if di bawah ini:

[1]. Perkataan Ibnu Abbas tentang firman Allah surat An-Nisaa ayat 43.
Berkata Ibnu Abbas, “Tidak boleh engkau masuk masjid sedangkan engkau dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat dan jangan engkau duduk” [Riwayat Baihaqiy: 2/443]

Saya berkata: Sanad riwayat ini dha’if, karena Abu Ja’far Ar-Raazi yang ada di sanadnya seorang rawi yang dha’if karena buruk hafalannya dan dia telah dilemahkan oleh para Imam di antaranya Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zur’ah, Nasa’i, al-Fallas dan lain-lain. Dan telah datang riwayat dari Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih yang menyalahi riwayat dha’if di atas.

Telah berkata Ibnu Abi Syaibah di kitab-kitab al-Mushannaf, “Telah menceritakan kepada kami Waaki, dari Ibnu Abi Arubah, dari Qatadah, dari Abi Mijlaz, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah di atas beliau mengatakan (menafsirkan) ; (Yang dimaksud dengan ‘aabiri sabil) ialah musafir yang tidak memperoleh air lalu dia bertayamum” [5]

[2]. Kemudian Imam Baihaqiy meriwayatkan lagi (2/443) dari jalan Abu Ubaidah bin Abdullah, dari Ibnu Mas’ud bahwa dia telah memberikan keringanan bagi orang yang junub untuk sekedar lewat di dalam masjid (yakni tidak duduk atau tinggal di masjid)

Saya berkata: Sanad ini dha’if, karena Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud tidak pernah berjumpa dengan bapaknya yaitu Abdullah bin Mas’ud. Dengan demikian maka sanad ini munqathi (terputus).

[3]. Kemudian Imam Baihaqiy meriwayatkan lagi (2/443) dari jalan Hasan bin Abi Ja’far al-Azdiy, dari Salm al-Alawiy, dari Anas bin Malik tentang firman Allah di atas dia berkata, “Sekedar lewat dan tidak duduk (di masjid)”.

Saya berkata: Sanad in pun dha’if, karena:

Pertama: Salm bin Qais Al-Alawiy seorang rawi yang dha’if sebagaimana dikatakan oleh al-Hafidzh Ibnu Hajar di Taqribnya (1/314).

Kedua: Hasan bin Abi Ja’far al-Jufriy Abu Sa’id al-Azdiy, telah dilemahkan oleh Jama’ah ahli hadits. [Taqribut Tahdzib 1/164, Tahdzibit Tahdzib 2/260-261. Mizanul I’tidal 1/482-483]

Saya berkata: Telah sah dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau menafsirkan ayat di atas dengan orang musafir, beliau berkata, “Diturunkan ayat ini berkenaan dengan orang musafir. Dan tidak juga bagi orang yang junub kecuali orang yang mengadakan perjalanan sehingga dia mandi." Beliau berkata: "Apabila seorang (musafir) itu junub lalu dia tidak memperoleh air, dia tayamum lalu shalat sampai dia mendapatkan air. Dan apabila dia telah mendapatkan air (hendaklah) dia mandi" [Riwayat Baihaqiy 1/216 dan Ibnu Jarir di kitab Tafsirnya juz 5 hal. 62 dan lain-lain sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Katsir di Tafsirnya 1/501 dan Imam Suyuthi di tafsirnya ad-Durul Mantsur 2/165]

Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dha’if. Demikian juga tafsir ayat 43 surat an-Nisaa yang melarang orang yang junub dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dha’if tidak ada satupun yang sah (shahih atau hasan).

Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman Allah ‘aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya.

Tafsir yang demikian selain tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi tafsir sahabat dan sejumlah dalil di bawah ini yang menjelaskan kepada kita bahwa orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas boleh diam atau tinggal di masjid:

Dalil Pertama
Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, "Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid." Jawabku, "Sesungguhnya aku sedang haid." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu tidak berada di tanganmu."
[Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam masjid walaupun sedang haid. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah menunjukkan bahwa haidmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena haidmu tidak berada di tanganmu.

Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi perempuan haid sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan tinggal lama di dalam masjid.

Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid.

Akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haid.

Sedangkan mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haid untuk masuk ke dalam masjid secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat.

Dalil Kedua
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”.

Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”, Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis) [7]

Dalil Ketiga
Dan' Aisyah (ia berkata), "Sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam kepunyaan salah satu suku dari bangsa Arab. Lalu mereka memerdekakannya, kemudian ia pun tinggal bersama mereka..."

Berkata 'Aisyah, "Lalu perempuan itu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam."

Berkata 'Aisyah, "Dan perempuan itu mempunyai kemah kecil di masjid (yakni sebagai tempat tinggalnya)..."

[Shahih riwayat Bukhari (no. 439)]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang bolehnya bagi perempuan haid untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada perempuan di atas yang tinggal di masjid dan mempunyai kemah untuk dia tidur dan menurut dalil keempat perempuan itu bekerja sebagai pembersih masjid, bahwa 'kalau datang hari-hari haidmu hendaklah engkau jangan tinggal di masjid.'

Kalau sekiranya perempuan haid itu tidak boleh tinggal atau diam di masjid tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan perempuan tersebut untuk tinggal di masjid bahkan mempunyai kemah sendiri secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian. Padahal beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa perempuan setiap bulannya akan melalui hari-hari haid.

Dalil di atas bersama dalil keempat di bawah ini merupakan setegas-tegas dalil dan hujjah tentang bolehnya bagi perempuan haid dan nifas untuk diam dan tinggal lama di masjid. Dan Imam Bukhari yang meriwayatkan hadits di atas di kitab shahihnya telah memberikan bab dengan judul: "Bab:Tidurnya perempuan di masjid"

Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam mensyarahkan bab di atas mengatakan bahwa yang dimaksud ialah, "Tinggal atau diamnya perempuan di dalam masjid."

Dalil Keempat
Dari Abu Hurairah (ia berkata): Bahwasanya ada seorang laki-laki hitam -atau seorang perempuan hitam- [8] yang biasa membersihkan kotoran di masjid mati. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentangnya, mereka menjawab, "la telah mati." Beliau bersabda, "Kenapakah kamu tidak memberitahukan kepadaku tentang (kematian)nya, tunjukkanlah kepadaku kuburnya." Lalu beliau mendatangi kubur laki-laki itu -atau kubur perempuan itu- kemudian beliau menshalatinya.

[Shahih riwayat Bukhari (no.458, 460 dan 1337)]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini sama dengan yang sebelumnya karena orangnya satu, yaitu seorang perempuan hitam yang masuk Islam kemudian tinggal dan menetap di masjid dan bekerja sebagai pembersih masjid

Dalil Kelima
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah melihat tujuh puluh orang laki-laki dari penduduk Suffah tidak seorang pun di antara mereka yang mempunyai baju, imma kain atau selimut yang mereka ikat ke tengkuk mereka. Maka diantaranya (yakni di antara pakaian itu) ada yang sampai mata kaki, lalu mereka berkerobong dengan tangannya khawatir auratnya” [Shahih riwayat Bukhari no. 442]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini jelas sekali tentang bolehnya bagi orang yang junub untuk tinggal lama atau diam di masjid. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan pengecualian kepada para shahabat yang tinggal di Suffah (teras masjid), bahwa ‘kalau salah seorang kamu junub hendaklah dia jangan tinggal di masjid’.

Kalau sekiranya orang yang junub itu tidak boleh tinggal atau diam di masjid tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian seperti di atas. Akan tetapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan dan membolehkan para shahabat yang tinggal di Suffah untuk tetap tinggal di masjid secara umum dan mutlak tanpa satupun pengecualian. Padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui dan kita pun mengetahui bahwa adakalanya seseorang itu terkena janabah.

Dalil Keenam
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus pasukan berkuda kearah Najd, lalu pasukan itu datang membawa seorang tawanan laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumaamah bin Utsaal. Kemudian mereka mengikatnya di salah satu dari tiang-tiang masjid, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemuinya dan beliau bersabda, “Lepaskan (ikatan) Tsumaamah”. Kemudian ia (yakni Tsumaamah) pergi ke sebuah pohon kurma yang berada di dekat masjid, lalu dia mandi kemudian masuk ke dalam masjid dan mengucapkan, “Asyhadu allaa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah

[Shahih riwayat Bukhari (no. 462, 469, 2422, 2423 dan 4372)]

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah, kalau orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid apalagi seorang muslim, tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid meskipun dalam keadaan junub atau dia seorang perempuan yang sedang haid atau nifas (yakni mimbaabil aula). Yang mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” [Lihatlah dalil kedua].

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub (Menyentuh/Memegang Al-Qur’an, Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam – Jakarta]


Catatan:

[1]. Tahdzibut Tahdzib (12/406) dan Nasbur Raayah (1/194).
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab (2/160) oleh Imam an-Nawawi.
[3]. Tafsir Ibnu Katsir (1/501) dan Nasbur raayah (1/144) dan al-Majmu Syarah Muhadzdzab (2/160).
[4]. Tafsir Ibnu Katsir (1/501).Talkhisul Habir (1/140). Nasbur Raayah (1/194-195).
[5]. Demikian keterangan Imam Ibnu Turkamaaniy atas komentar beliau terhadap kitab Sunanul Kubranya Imam Baihaqiy yang saya nukil dengan ringkas dan mengambil maknanya.
[6]. Al-Khumrah ialah sajadah kecil yang cukup hanya untuk sujud.
[7]. Kejadian yang sama juga terjadi pada Hudzaifah sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain.
[8]. Yang benar adalah seorang perempuan hitam yang tinggal di masjid dan pekerjaannya membersihkan masjid sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan beberapa riwayat yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam mensyarahkan hadits ini (no.458) di Fathul Baari.

Bolehkah Wanita Haid Menyentuh dan Membaca al-Quran ?


Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya "Majmu'ah Fatawa Al Madinah Al Munawwarah" mengulas pertanyaan tentang apakah wanita yang haid boleh menyentuh dan membaca al-Qur'an serta bolehkah menyentuh dan membaca al-Qur'an tanpa berwudhu?

Beliau mengutarakan fatwanya:

Membaca al-Qur'an tanpa berwudhu adalah suatu perkara yang dibolehkan, karena tidak ada suatu nash dalam al-Qur'an ataupun Hadits yang melarang membaca al-Qur'an tanpa bersuci.

Dan tidak ada bedanya, dalam hal ini, antara pria dan wanita, bahkan tidak ada bedanya dalam hal ini, antara seorang pria telah bersuci, ataupun yang belum, dan perempuan yang sedang haid ataupun tidak.

Sebagian dalilnya adalah hadits 'Aisyah dalam Shahih Muslim:

Dari 'Aisyah, ia berkata: "Kanan Nabiyyu saw. yadzkurullaha 'ala kulli ahyanihi - Adalah Nabi saw. selalu berdizkir kepada Allah sepanjang waktu"
[H.R. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

Yang dilarang dalam syariat Islam bagi wanita haid adalah Shalat. Pelarangan ini mengandung hikmah yang sangat dalam, yaitu agar ia beribadah kepada Allah dalam keadaan suci sebagaimana sebelum datangnya haid.

Kita tidak boleh mempersempit ibadah lain yang dibolehkan sebelum haid. Jika kemudian ia dilarang shalat, ini bukan berarti ia dilarang dari ibadah yang lain. Kita harus melapangkan apa yang telah Allah lapangkan bagi manusia.

Dalam masalah haid ini, sering saya utarakan hadits 'Aisyah tatkala ia berhaji bersama Rasulullah saw., mereka singgah di suatu tempat yang dinamakan Sarif, di dekat Makkah, Rasulullah saw. mendapati 'Aisyah sedang menangis karena kedatangan haid, lalu beliau bersabda kepadanya:

"Lakukanlah seperti apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf, dan shalat." [1]

Rasulullah saw. tidak melarangnya untuk membaca al-Qur'an dan memasuki Masjidil Haram.

Catatan:
[1] Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30): Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)


Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ulama ahli hadits abad 21 yang fatwa-fatwanya selengkapnya dapat dibaca pada salah satu buku terjemahannya "Fatwa-fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani" yang diterbitkan oleh Media Hidayah Yogyakarta.

Hukum Menyentuh al-Quran Bagi Orang Junub, Wanita Haid dan Nifas


Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, salah satu pakar hadits Indonesia, dalam bukunya "Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub" yang diterbitkan oleh Darul Qolam Jakarta, mengutarakan hukum menyentuh al-Qur'an bagi orang yang sedang junub, wanita haid dan nifas:

Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang al-Qur’an bagi orang junub, perempuan haid dan nifas. Allahumma, kecuali mereka yang melarang atau mengharamkan berdalil dengan firman Allah Azza wa Jalla.

Tidak ada yang menyentuh (al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan
[Q.S. al-Waaqi’ah 56:79]

Yang hak, yang dimaksud oleh ayat di atas ialah : Tidak ada yang dapat menyentuh al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (Q.S. al-Waaqi'ah 56:77-79) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil. Kalau betul demikian maksudnya tentang firman Allah di atas artinya menjadi : Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).

Mereka pun berdalil dengan hadits.

Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci

Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain. Dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain. Dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain.[1]

Yang hak, yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis

Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).

Bukanlah yang dimaksud dengan orang yang suci ialah suci dari hadats besar dan hadats kecil, karena lafadz thaahir dalam hadits di atas ialah satu lafadz yang mempunyai beberapa arti (musytarak) yaitu: Suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil dan suci dalam arti orang mu’min. untuk menentukan salah satu dari tiga macam arti thaahir di atas harus ada qarinah (tanda dan alamat) yang membawa dan menentukan salah satunya. Apakah arti thaahir di atas maksudnya bersih dan hadats besar atau bersih dari hadats kecil atau mu’min?.

Untuk yang pertama dan kedua yaitu bersih dari hadats besar dan hadats kecil tidak ada satu pun qarinah yang menetapkannya.[2].

Sedangkan untuk yang ketiga yaitu orang mu’min telah datang qarinah dari hadits shahih di atas yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”, Yakni orang mu’min itu suci, karena najis lawan dari suci, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan (meniadakan) kenajisan bagi orang-orang yang beriman (mu’minun), maka mafhumnya bahwa orang-orang yang beriman itu suci.

Istimewa apabila kita melihat kepada sebab-sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (sabaabul wurudil hadits) bahwa orang mu’min itu tidak najis, yaitu kejadian pada diri Abu Hurairah yang sedang janabah dan tidak mau duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anggapan bahwa dia sedang tidak suci!? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalahkan anggapan tersebut dengan sabdanya: Subhaanallah, sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.


Catatan:

[1]. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Beliau telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih.
[2]. Karena tidak datang satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang al-Qur’an bagi orang yang junub, perempuan haid dan nifas.



TAMBAHAN:

“Artinya: Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) al-Qur’an.

Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) al-Qur’an

DHA’IF. Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas)

Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan hadits) dari penduduk Hijaz dan penduduk Iraq” [1]

Saya berkata: Hadits di atas telah diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy dha’if.

Imam az-Zaila’i di kitabnya Nashbur Raayah (I/195) menukil keterangan Imam Ibnu Adiy di kitabnya al-Kaamil bahwa Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah melemahkan hadits ini dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar (yakni yang benar bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar).

Berkata al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) : Di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dha’if dan di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil“ Beliau mengingkari (riwayat) Ismail. Sekian dari al-Hafidz Ibnu Hajar.

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar:

“Artinya: Dari jalan Abdul Malik bin Maslamah (ia berkata) Telah menceritakan kepadaku Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah dan Naafi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi orang junub membaca sedikitpun juga dari (ayat) al-Qur’an

DHA’IF. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (1/117)

Al-Hafidz Ibnu Hajar telah melemahkan riwayat di atas disebabkan Abdul Malik bin Maslamah seorang rawi yang dha’if (Talkhisul Habir 1/138)

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar:

“Artinya: Dari seorang laki-laki, dari Abu Ma’syar, dari Musa bin Uqbah, dari Naafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Perempuan yang haid dan orang yang junub, keduanya tidak boleh membaca sedikitpun juga dari (ayat) al-Qur’an

DHA’IF. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (1/117)

Saya berkata: Riwayat ini dha’if karena: Pertama: Ada seorang rawi yang mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki). Kedua: Abu Ma’syar seorang rawi yang dha’if.

Hadits yang lain dari jalan Jabir bin Abdullah:

“Artinya: Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain: Orang yang junub) membaca (ayat) al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat) yang lain: Sedikitpun juga dari (ayat) al-Qur’an)

MAUDHU. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya al-Hilyah (4/22).

Saya berkata: Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.

Ketika hadits-hadits di atas dari semua jalannya dha’if bahkan hadits terakhir maudhu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haid dan nifas dan orang yang junub membaca al-Qur’an. Bahkan telah datang sejumlah dalil yang membolehkannya.

Pertama: Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid, nifas dan orang yang junub.

Kedua: Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji:

“Artinya: Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)
[Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)]

Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul mu’minin fil hadits al-Imam al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan lain-lain bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub boleh membaca al-Qur’an dan tidak terlarang.

Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca al-Qur’an. Karena kalau membaca al-Qur’an terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul “mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.

Ketiga: Hadits Aisyah:

“Artinya: Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 dan lain-lain]

Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh al-Imam al-Bukhari dan lain-lain imam tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haid atau nifas membaca al-Qur’an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya” [Q.S. al-Hijr 15:9]

Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikra (al-Qur’an) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka berfikir” [Q.S. an-Nahl 16:44]

Keempat: Surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heracleus yang di dalamnya berisi ayat al-Qur’an sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain. Hadits yang mulia inipun dijadikan dalil tentang bolehnya orang yang junub membaca al-Qur’an. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tidak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka yang di dalamnya terdapat firman Allah.

Kelima: Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa bagi orang yang junub membaca al-Qur’an (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).

Jika engkau berkata: Bukankah telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca al-Qur’an ketika janabah?

Saya jawab: Hadits yang dimaksud tidak sah dari hadits Ali bin Abi Thalib dengan lafadz:

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat buang air (wc), lalu beliau makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau sesuatu pun juga dari (membaca) al-Qur’an selain janabah"

DHA’IF. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 229), Tirmidzi (no 164), Nasa’i (1/144), Ibnu Majah (no. 594), Ahmad (1/83, 84, 107 dan 124), ath-Thayaalis di Musnad-nya (no. 94), Ibnu Khuzaimah di Shahih-nya (no. 208), Daruquthni (1/119), Hakim (1/152 dan 4/107) dan Baihaqiy (1/88-89) semuanya dari jalan Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salimah dari Ali, marfu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berbeda seperti di atas)

Hadits ini telah dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu Sakan, Abdul Haq, Al-Baghawiy dan Syaikhul Imam Ahmad Muhammad Syakir di takhrij Tirmidzi dan takhrij musnad Ahmad.

Dan hadits ini telah didhaifkan oleh jama’ah ahli hadits –dan inilah yang benar- Insya Allah di antaranya oleh Syu’bah, Syafi’iy, Ahmad, Bukhari, Baihaqiy, al-Mundziriy, an-Nawawi, al-Khathaabiy dan Syaikhul Imam al-Albani dan lain-lain.

Berkata asy-Syafi’iy, “Ahli hadits tidak mentsabitkan (menguatkan)nya”. Yakni, ahli hadits tidak menguatkan riwayat Abdullah bin Salimah. Karena Amr bin Murrah yang meriwayatkan hadits ini Abdullah bin Salimah sesudah Abdullah bin Salimah tua dan berubah hafalannya. Demikian telah diterangkan oleh para Imam di atas.

Oleh karena itu hadits ini kalau kita mengikuti kaidah-kaidah ilmu hadits, maka tidak ragu lagi tentang dha’ifnya dengan sebab di atas yaitu Abdullah bin Salimah ketika meriwayatkan hadits ini telah tua dan berubah hafalannya. Maka bagaimana mungkin hadits ini sah (shahih atau hasan)!.

Selain itu hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil larangan bagi orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas membaca al-Qur’an, karena semata-mata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membacanya dalam junub tidak berarti beliau melarangnya sampai datang larangan yang tegas dari beliau. Ini kalau kita takdirkan hadits di atas sah, apalagi hadits di atas dha’if tentunya lebih tidak mungkin lagi dijadikan sebagai hujjah atau dalil!

Meskipun demikian menyebut nama Allah atau membaca al-Qur’an dalam keadaan suci (berwudhu) lebih utama yakni hukumnya sunat berdasarkan hadits shahih di bawah ini:

“Artinya: Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang buang air kecil (kencing), lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudhu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda: ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudhu)” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain]

[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub (Menyentuh/Memegang al-Qur'an Membacanya dan Tinggal atau Diam di Masjid, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam]